Selasa, 17 Januari 2017

macam-macam najis

Macam-macam najis, Di zaman seperti sekarang ini mungkin masih banyak umat Islam yang belum mengerti bagaimana untuk mensucikan najis, dan najis yang bagaimana yang harus disucikan?.
Dalam kesempatan ini kami akan berbagi pengetahuan mengenai macam-macam najis dan bagaimana cara mensucikannya. Hal ini karena suci adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi sebelum melakukan ibadah, terutama Sholat.

Pengertian najis dan macam-macamnya

Najis dalam bahasa arabnya Najasah yang memiliki arti kotoran. Menurut Syara’ berarti segala sesuatu yang dapat mempengaruhi syahnya Sholat. Misalna seperti sir seni dan najis-najis yang lainnya.
Najis dibagi menjadi tiga bagian:

Najis Mughollazoh



macam najis dan mensucikannya
www.slideshare.net

Najis mughollazoh adalah najis yang tergolong berat, yaitu najis yang timbul dari najis anjing dan babi.
Di dalam Al Qur’an dan Ijma’ sahabat bahwa anjing dan babi adalah binatang yang najis. Alloh telah berfirman di dalam kitabnya:
ARTINYA: “KATAKANLAH! TIADALAH AKU PEROLEH DALAM WAHYU YANG DIWAHYUKAN KEPADAKU, SESUATU YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG HENDAK MEMAKANNYA, KECUALI KALAU MAKANAN ITU BANGKAI, ATAU DARAH YANG MENGALIR ATAU DAGING BABI, KARENA SESUNGGUHNYA SEMUA ITU KOTOR (RIJSUN).” (QS AL-AN’AAM [6] : 145)
Adapun yang menjelaskan tentang najisnya anjing terdapat dalam Hadits Rosululloh yang berbunyi:
ARTINYA: JIKA SEEKOR ANJING MENJILAT BEJANA SALAH SATU DARI PADA KAMU SEKALIAN, MAKA HENDAKNYA KAMU MENUANGKAN BEJANA ITU (MENGOSONGKAN ISINYA) KEMUDIAN MEMBASUHNYA 7X ( DIRIWAYATKAN OLEH IMAM MUSLIM AL FIQHU ALAL MADZHAHIBILJ JUZ I HAL.16).
Apabila sudah dijelaskan bahwa binatang anjing dan babi adalah najis, maka kedua binatang tersebut haram untuk dimakan baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Imam Al Kasani di dalam kitabnya yang berjudul Bada’i’ush Shana’i fii Tartib Asy-Syara’i dikatakan bahwa zat yang terdapat pada babi adalah najis dan tidak dapat disucikan meskipun disamak.
Cara mensucikan bekas najis dari babi yaitu dengan menghilangkan wujud benda najis tersebut, lalu dicuci bersih dengan air hingga 7 kali dan permulaan atau penghabisannya, salah satu diantara pencuciannya wajib menggunakan air yang bercampur dengan tanah (disamak), hal ini sesuai dengan Sabda Rosul yang berbunyi:
“SUCINYA TEMPAT (PERKAKAS) MU APABILA TELAH DIJILAT OLEH ANJING, ADALAH DENGAN MENCUCINYA TUJUH KALI. PERMULAAN ATAU PENGHABISAN DIANTARA PENCUCIAN ITU (HARUS) DICUCI DENGAN AIR YANG BERCAMPUR DENGAN TANAH”. (H.R. AT-TURMUDZY)

Najis Mukhoffafah



najis mukhaffafah
www.slideshare.net

Najis Mukhafafah atau yang dimaksud dengan najis ringan seperti halnya air kencing anak laki-laki yang masih berumur dibawah dua tahun dan masih minum air susu Ibunya atau belum makan apa-apa.
Cara membersihkan najis berikut dengan memercikkan atau menyiramkan air bersih pada benda yang terkena najis sampai bersih.
Di dalam hadits menjelaskan tentang hal ini yang berbunyi:
“BARANGSIAPA YANG TERKENA AIR KENCING ANAK WANITA, HARUS DICUCI. DAN JIKA TERKENA AIR KENCING ANAK LAKI-LAKI. CUKUPLAH DENGAN MEMERCIKKAN AIR PADANYA”. (H.R. ABU DAUD DAN AN-NASA’IY)

Najis Mutawassithah



najis mutawassithah
solehahkahaku.blogspot.com

Najis macam ini disebut dengan najis sedang, misalnya: kotoran Manusia, hewan, nanah, air seni, minuman keras, bangkai (Kecuali bangkai belalang, ikan dan mayat Manusia), darah,  dan juga termasuk air seni bayi perempuan. Selain dari pada yang telah disebutkan termasuk dalam najis besar dan najis ringan.
Najis Mutawassithah terbagi menjadi dua:
  • Najis Ainiah (Bendanya berwujud)
  • Najis Hukmiah (Bendanya tak berwujud)
Untuk mensucikan najis Ainiyah yaitu dengan menghilangkan zatnya dahulu, sehingga rasa, bau dan warnanya hilang, kemudian menyiramnya dengan menggunakan air bersih.
Sedangkan untuk menghilangkan najis Hukmiah yaitu dengan mengaliri air pada benda yang terkena najis tersebut.

Najis yang dapat dimaafkan

  • Bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya.
  • Jumlah najis yang sangat sedikit.
  • Darah, kudis, bisul dan nanah diri sendiri.
  • Debu berhamburan yang membawa najis dan sebagainya yang sukar untuk dihindarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar